Hayo, hati-hati yang suka ngeblog!
TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang blogger Sony Arianto Kurniawan alias Sony AK menjadi korban gugatan hukum gara-gara kesamaan namanya dengan perusahaan elektronik di Jepang.
Sony AK sebagai pemilik situs bernama Sony AK Knowledge Center (www.sony-ak.com) itu digugat oleh Sony Corporation Japan melalui kuasa hukumnya di Indonesia. Padahal, situs itu di-register berdasarkan nama asli pendirinya; Sony AK.
Situs tersebut berisi berbagai macam informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Sony AK sendiri melalui situsnya itu sudah jelas-jelas menyebutkan bahwa situsnya sebagai media pribadi untuk berbagi pengetahuan yang sudah online sejak 2003.
Kini muncul pertanyaan, apakah Sony AK harus ganti nama karena identik dengan merek sebuah perusahaan elektronik itu? Lalu, apakah nanti kita semua bisa dicerabut dari nama kita sendiri apabila ternyata ada merek yang sama dengan nama kita?
Aktivis media sosial yang juga blogger, Wicaksono mengatakan, Sony Corporation Japan sebagai perusahaan besar tidak perlu melakukan gugatan hukum sampai pengadilan dalam kasus tersebut. Menurut dia, gugatan tidak pantas dilayangkan kepada orang yang tidak bermaksud merugikan Sony Corporation, seperti Sony AK itu.
"Keterlaluan kalau sampai menggugat ke pengadilan. Mending malah dibeli saja," ujar Wicak, Jumat (12/3).
Wicak menilai Sony AK sama sekali tidak bermaksud mengganggu atau menipu apalagi sampai bertujuan ingin mematikan bisnis Sony Corporation melalui situs yang dibuatnya itu.
Ia melanjutkan, Sony AK perlu segera menyiapkan pengacara juga karena sampai digugat gara-gara masalah tersebut. Sony AK juga lebih baik tetap mempertahankan situsnya itu. "Sony Corporation harusnya lebih arif dalam melihat kasus ini," ujarnya.
Lebih jauh Wicak mencontohkan, bagaimana misalnya nanti kalau ada orang yang namanya Toyota Santoso dan membuat situs pakai namanya sendiri. "Apakah perusahaan Toyota juga akan melakukan gugatan hukum?" tegas Wicak.
Menyangkut kasus kesamaan nama itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga belum ada aturannya. "Penegak hukum kita harusnya lebih jernih dalam melihat kasus-kasus seperi ini," tandas Wicak.
Untung aja alamat blogku gak pake nama asli, nanti kalo pake nama asli bisa-bisa saya digugat produsen kacang, wkwk
0 Comments:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar